C. Untuk apa Ilmu keperawatan ( Aksiologi ilmu keperawatan )
Menurut konsorsium Ilmu-ilmu Kesehatan (1992) praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional / ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok.
Sementara praktik keperawatan profesional adalah tindakan mandiri perawat professional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pokja keperwatan CHS,2002).
Sedangkan pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko- soiso- spiritual yang komprehensif (holistic ), di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencagkup seluruh proses kehidupan manusia.
Pelayanan keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Praktik keperawatan sudah di atur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No.1239 tentang registrasi dan praktik keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat, tindakan-tindakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Sekarang rancangan undang-undang tentang praktik keperawatan sudah di usulkan ke DPR untuk Mendapatkan pengesahan.
3. KESIMPULAN
a. Hakikat dari ilmu keperawatan adalah kepedulian perawat pada respon pasien terhadap sehat dan sakit yang berfokus pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia.
b. Pada awalnya Ilmu keperawatan lahir secara naluri yang dikenal dengan mother instinc dan berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dengan mengguanakan metode ilmiah untuk mendapat kebenaran dalam ilmu keperawatan
c. Pemanfaatan ilmu keperawatan dituangkan dalam asuhan keperawatan untuk menangani respon pasien terhadap sehat dan sakit terutama memenuhi kebutuhan dasar manusia yang dilandasi kode etik keperawatan dalam batas kewenagan perawat yang diatur dalam kepmenkes 1239 dan RUU praktek Keperawatan.
Menurut konsorsium Ilmu-ilmu Kesehatan (1992) praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional / ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok.
Sementara praktik keperawatan profesional adalah tindakan mandiri perawat professional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pokja keperwatan CHS,2002).
Sedangkan pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko- soiso- spiritual yang komprehensif (holistic ), di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencagkup seluruh proses kehidupan manusia.
Pelayanan keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Praktik keperawatan sudah di atur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No.1239 tentang registrasi dan praktik keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat, tindakan-tindakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Sekarang rancangan undang-undang tentang praktik keperawatan sudah di usulkan ke DPR untuk Mendapatkan pengesahan.
3. KESIMPULAN
a. Hakikat dari ilmu keperawatan adalah kepedulian perawat pada respon pasien terhadap sehat dan sakit yang berfokus pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia.
b. Pada awalnya Ilmu keperawatan lahir secara naluri yang dikenal dengan mother instinc dan berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dengan mengguanakan metode ilmiah untuk mendapat kebenaran dalam ilmu keperawatan
c. Pemanfaatan ilmu keperawatan dituangkan dalam asuhan keperawatan untuk menangani respon pasien terhadap sehat dan sakit terutama memenuhi kebutuhan dasar manusia yang dilandasi kode etik keperawatan dalam batas kewenagan perawat yang diatur dalam kepmenkes 1239 dan RUU praktek Keperawatan.
thingkyu mb wul wul
ReplyDeleteoke sipp
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteTulisan Nanda